Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Bab XII Pasal 94 mengatur tentang keberadaan Lembaga Kemasyarakatan Desa. Lembaga Kemasyarakatan Desa tersebut bertugas membantu penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain tersebut di atas keberadaan Lembaga Kemasyarakatan Desa juga berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, memupuk rasa persatuan dan kesatuan di masyarakat, meningkatkan kualitas dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif, menumbuh kembangkan dan mengembangkan serta menggerakkan prakarsa dan partisipasi, swadaya serta gotong royong masyarakat.