Pembuatan KTP

Syarat penerbitan KTP lama atau e-KTP baru

  • Telah berusia 17 tahun.
  • Surat Pengantar RT/RW
  • Fotokopi KK (KK asli dibawa jika ada perubahan data)
  • KTP asli ( jika KTP rusak )
  • Surat Kehilangan dari Kantor Polisi (jika KTP hilang)
  • Fotokopi Akta Kelahiran (apabila ada data yang dirubah sesuai dengan AktaKelahiran)
  • Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal.
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
  • Datang langsung ke Kantor Kecamatan untuk di foto (E-KTP)

Syarat perpanjang KTP :

  • KTP yang telah habis masa berlakunya
  • Surat pengantar RT/ RW
  • Fotokopi KK
  • Formulir permohonan perpanjang KTP

Apa saja data yang akan di isi?

  • Nama
  • Tempat/Tgl Lahir
  • Jenis Kelamin
  • Alamat
  • Agama
  • Status Pekerjaan
  • Kewarganegaraan
  • Berlaku Hingga
  • Foto
  • Tanda Tangan
  • NIK

Link Tekait