
Syarat penerbitan KTP lama atau e-KTP baru
- Telah berusia 17 tahun.
- Surat Pengantar RT/RW
- Fotokopi KK (KK asli dibawa jika ada perubahan data)
- KTP asli ( jika KTP rusak )
- Surat Kehilangan dari Kantor Polisi (jika KTP hilang)
- Fotokopi Akta Kelahiran (apabila ada data yang dirubah sesuai dengan AktaKelahiran)
- Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal.
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
- Datang langsung ke Kantor Kecamatan untuk di foto (E-KTP)
Syarat perpanjang KTP :
- KTP yang telah habis masa berlakunya
- Surat pengantar RT/ RW
- Fotokopi KK
- Formulir permohonan perpanjang KTP
Apa saja data yang akan di isi?
- Nama
- Tempat/Tgl Lahir
- Jenis Kelamin
- Alamat
- Agama
- Status Pekerjaan
- Kewarganegaraan
- Berlaku Hingga
- Foto
- Tanda Tangan
- NIK